Pasien BPJS Kesehatan Dilarang Menunggu Lama untuk Masuk Rawat Inap? Ini Faktanya!

Muhammad Sukardi
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan dirawat. (Foto: Ilustrasi AI)

Rizzky menjelaskan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit diperbolehkan menempatkan pasien di ruang satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya. Penempatan tersebut dapat dilakukan paling lama tiga hari dan pasien tidak dikenakan biaya tambahan.

Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak seharusnya dipaksa menunggu hingga kamar sesuai kelasnya kosong apabila masih tersedia ruang perawatan di kelas yang lebih tinggi.

Sementara itu, apabila seluruh tempat tidur di rumah sakit memang telah penuh, rumah sakit tidak boleh begitu saja meminta pasien menunggu tanpa solusi. Dalam kondisi tersebut, fasilitas kesehatan wajib melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang setara dan masih memiliki kapasitas rawat inap.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain mengatur mekanisme pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai fasilitas untuk membantu peserta memperoleh layanan lebih cepat. Salah satunya melalui fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

3 bulan lalu

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

3 bulan lalu

Kemenkes Kecam Nakes Ramai-Ramai Bully Pasien BPJS: Harus Bijak Bermedsos!

3 bulan lalu

Kemenkes Buka Suara soal Kasus Viral Dokter dan Nakes Komentar Sadis ke Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal