JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun lalu. Meski demikian, pandemi Covid-19 belum berakhir, masyarakat tetap harus waspada.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga kini masih belum mencabut status pandemi Covid-19. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menjaga kesehatan dengan tetap melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air mengalir.
Selanjutnya, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa prokes masih tetap diberlakukan. Adapun merujuk Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang masih berlaku setelah PPKM resmi dicabut: