Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng maupun tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun kegiataan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Meski begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Selama pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Mengacu pada SKB 4 Menteri dan Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Yakni untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen.
Selain itu, pertemuan tatap muka (PTM) seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Ini untuk sekolah dengan capaian vaksinasi tenaga kependidikan dan pendidik di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.
Bioskop dapat buka dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.