Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut

Muhammad Sukardi
BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. (Foto: Reuters)

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. Namun, untuk menghindari kasus ini terjadi pihaknya tidak membolehkan obat sirup pakai pelarut.

Dalam laporan terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia. Jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022. 

Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022). Angka kematian juga meningkat mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan 143 anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
7 hari lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Health
19 hari lalu

Pendonor Ginjal Minim, Indonesia Butuh Lembaga Donor Organ Nasional

Health
19 hari lalu

Waspada Gagal Ginjal Tak Bergejala, Lakukan Deteksi Lewat Tes Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal