Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut

Muhammad Sukardi
BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. (Foto: Reuters)

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis obat masih dinilai aman," katanya.

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. Namun, untuk menghindari kasus ini terjadi pihaknya tidak membolehkan obat sirup pakai pelarut.

Dalam laporan terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia. Jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022. 

Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022). Angka kematian juga meningkat mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan 143 anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
26 hari lalu

Kronologi Lengkap Trisno Pas Band Didiagnosis Gagal Ginjal, Kini Kondisinya Kritis

26 hari lalu

Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak, Endingnya Divonis Gagal Ginjal Kronis

27 hari lalu

Trisno Pas Band Kritis, Jalani Operasi Otak hingga Gagal Ginjal Kronis

4 bulan lalu

Banyak Anak Muda Sakit Gagal Ginjal, Minuman Manis Biang Keroknya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal