Bila tanpa tes ulang, status warna hitam tersbut akan secara otomatis selesai di hari ke-10.
“Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” ujar Setiaji lagi.
Masyarakat tidak perlu bingung menghitung 10 hari isolasi. Perhitungan dari Kemenkes menyebutkan, hari pertama dinyatakan positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.
Misalnya perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif , lewat hasil tes PCR ulang pertama.
07 Februari H+6 positif, lewat tes PCR ulang yang kedua.
Harus diperhatikan, tes swab ulang yang diakui hanya tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan metode swab antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Jika tanpa tes ulang menggunakan PCR atau saat hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib kemudian dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak pertama kali dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Misalnya dengan perhitungan sebagai berikut: