Jika seorang ingin menjadi pendonor mata, dapat mengisi formulir yang disediakan secara online oleh bank mata ataupun bisa langsung datang ke bank mata. Ini harus diketahui keluarga sebagai ahli waris. Sebab, donor mata hanya boleh dilakukan ketika pendonor sudah meninggal dunia.
Saat pendonor wafat, ahli waris wajib menginformasikan kepada pihak bank mata dalam waktu kurang dari 6 jam sejak pendonor dinyatakan meninggal. Kemudian petugas dari bank mata akan melakukan operasi kecil untuk mengambil kornea mata pendonor.