Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat, Badan POM Kawal Keamanan dan Efektivitasnya

Rizqa Leony Putri
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid (Foto: Dok BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat tanpa memerlukan persyaratan apa pun. Hingga kini, pihaknya pun masih terus merampungkan perencanaan vaksinasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam Keterangan Pers Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 bertema 'Perkembangan Penyiapan Vaksin Covid-19' yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas Kementerian atau Lembaga tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi.

“Menindaklanjuti kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan. Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.

“Program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta seiring dengan ketersediaan vaksin. Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi," ujar Dr. Siti Nadia lagi.

Pada kesempatan yang sama, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM menyampaikan, “Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penyediaan vaksin Covid-19 bahwa seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat, serta efektivitas vaksin termasuk tahapan uji klinik fase III, sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia, Badan POM berkewajiban mengawal ketat keamanan khasiat dan mutu vaksin Covid-19, sebelum dan selama digunakan dalam program vaksinasi nantinya.”

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Nasional
7 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
11 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal