Vaksin Merah Putih Akhirnya Resmi Punya Sertifikasi Halal

Novie Fauziah
Ilustrasi vaksin. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), berencana akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Dia mengatakan, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," dalam keterangan resminya, Senin (14/02/22).

Lebih lanjut, kata dia, vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut.

"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Menkes Sebut 60 Persen Pasien Meninggal dan ICU Covid-19 Belum Divaksin

Nasional
4 tahun lalu

Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi 3 Hari jika Sudah Vaksin Booster

Nasional
4 tahun lalu

Luhut : Jangan Provokasi Rakyat Tak Mau Divaksinasi 

Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal