“Kandungan nikotin dalam vape tetap dapat memicu kecanduan, terutama jika digunakan sejak usia remaja,” kata Taruna.
Tak hanya itu, BPOM juga menyoroti penyalahgunaan perangkat vape yang digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya lainnya. Dalam sejumlah kasus, rokok elektronik dimanfaatkan untuk menghirup new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif jenis baru yang berpotensi membahayakan kesehatan fisik maupun mental penggunanya.
Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena sasaran utamanya banyak berasal dari kelompok usia muda. Desain produk yang modern, pilihan rasa yang beragam, serta strategi promosi yang menyasar anak muda membuat vape kerap dipandang sebagai bagian dari gaya hidup.
Padahal, di balik tampilannya yang menarik, vape tetap merupakan produk yang mengandung zat adiktif dan memiliki risiko kesehatan. Kondisi ini membuat para ahli kesehatan mendorong adanya penguatan regulasi terhadap rokok elektronik.
Penguatan regulasi tersebut mencakup pembatasan iklan, promosi, penjualan, hingga pengaturan kemasan produk agar tidak menarik perhatian anak dan remaja. Langkah tersebut dianggap penting untuk menekan angka penggunaan vape di kalangan generasi muda.