Vape Bakal Dilarang di Indonesia, Ini 3 Faktanya

Siska Permata Sari
BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan vape. (Foto: Freepik).

JAKARTA, iNews.id - Rokok elektrik atau Vape memang telah dikenal sebagai pengganti rokok konvensional atau tembakau. Banyak orang beranggapan, vape memiliki dampak buruk yang lebih rendah daripada rokok biasa. Bahkan, sebagian orang meyakini jika vape dapat menjadi terapi untuk berhenti kebiasaan merokok. Benarkah demikian?

Belum lama ini vape menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Hal tersebut karena adanya pernyataan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengusulkan pelarangan penggunaan vape. Berikut deretan faktanya seperti dirangkum iNews.id, Selasa (12/11/2019).

BPOM klaim vape berbahaya

Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa kandungan-kandungan yang ada pada rokok elektrik atau vape memiliki senyawa berbahaya bagi manusia.

"Pelarangan tersebut karena bahan baku rokok elektrik dan vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh," kata Penny Lukito seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa.

Kandungan berbahaya yang ada di vape

Berdasarkan penelitian BPOM, senyawa kimia berbahaya dimaksud antara lain nikotin, tobacco specific nitrosamines (TSNAs), diethylene glycol (DEG), propilenglikol, perisa (flavoring), dan logam, karbonil.

Editor : Adhityo Fajar
Artikel Terkait
Health
31 hari lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Nasional
2 bulan lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Seleb
3 bulan lalu

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?

Seleb
3 bulan lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape, Jonathan Frizzy Masih Berharap Vonis Lebih Ringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal