Pendapat serupa datang juga dari praktisi kesehatan Dokter Dicky Budiman. Menurutnya, tindakan pemukulan kepada dokter muda sangat memprihatinkan.
Kejadian ini juga menggambarkan bahwa Lady, kata dr Dicky, kurang memahami etika profesional secara baik, karena melibatkan pihak luar dalam menjalankan tugasnya sebagai koas.
"Melibatkan ibu dan sopir menunjukkan bahwa si dokter muda (Lady) kurang pemahaman etika profesional. Dan hal seperti ini dapat merusak kepercayaan dan integritas profesi kedokteran di mata publik," kata dr Dicky.
Di kesempatan itu juga dr Dicky berharap proses hukum terhadap pelaku pemukulan dokter muda di Palembang berjalan seadil-adilnya. Hal ini demi menjaga keamanan atas profesi dokter itu sendiri.
Sebagai informasi, Fadilla alias Datuk, penganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan pun memastikan akan memanggil orang tua Lady sebagai saksi atas kasus penganiayaan ini.