Wamenkes Pastikan Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Terima Sanksi Berat!

Annastasya Rizqa
Wamenkes Dante buka suara soal kasus dokter PPDS perkosa anak pasien di RSHS Bandung. (Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang merupakan pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mendapat sanksi berat.  

"Kami prihatin pada kejadian ini. Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes Dante saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Wamenkes menjelaskan pihak Kemenkes telah memberikan surat pada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik dokter Priguna Anugerah Pratama, pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS Bandung. Menurutnya, sanksi ini penting diberikan.

"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ungkapnya.

Wamenkes Dante pun memastikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan sedang dalam proses.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Internasional
13 jam lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Nasional
1 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
23 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal