Arif menambahkan, jumlah pengguna vape saat ini telah mencapai lebih dari 4 juta orang berdasarkan laporan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena itu, menurut dia, dampak kesehatan penggunaan vape perlu menjadi perhatian.
Selain persoalan kesehatan, Arif menyebut vape juga berpotensi menjadi celah penyalahgunaan narkoba. Pemerintah pun akan melakukan kajian lebih lanjut dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
BRIN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BNN, Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Hasil riset dan naskah akademik nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam pembahasan regulasi terkait vape.
Bagi masyarakat, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan. Namun, hasil pemeriksaan medis pada seseorang tetap perlu dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kebiasaan menggunakan vape.