JAKARTA, iNews.id - Saat ini masker menjadi salah satu barang penting. Anda tidak bisa pergi keluar rumah tanpa menggunakan masker karena sangat berisiko terpapar Covid-19.
Para dokter selalu mengedukasi penggunaan masker yang tepat, terutama pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Memakai masker yang tepat dengan memastikan menutup seluruh area hidung, mulut, hingga dagu tak pernah bosan-bosannya disampaikan.
Namun, Kemenkes pun kini mulai menginformasikan adanya masker palsu. Masker ini diklaim mampu menghalau virus Corona, padahal kenyataannya malah bisa membuat seseorang rentan tertular virus mematikan tersebut.
Nah, bagaimana mengenali masker palsu tersebut?
Disampaikan Plt Dirjen Farmalkes, drg Arianti Anaya, MKM, masker yang asli memiliki surat izin edar dari Kemenkes. "Kalau sudah ada izin edarnya dari Kemenkes artinya masker itu dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," katanya dalam konferensi pers belum lama ini.
Jika suatu masker sudah mendapat izin edar dari Kemenkes, artinya masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan tertularnya virus serta bakteri.