Acara Hajatan Kena Royalti Musik 2 Persen, Bagaimana Cara Hitungnya? 

Dani M Dahwilani
WAMI mengungkapkan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengungkapkan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. Bagaimana cara menghitungnya?

Head of Corporate Communications & Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja mengatakan, tarif pembayaran royalti musik di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen. "Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025). 

Dia menybutkan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut di antaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," katanya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," ujar Robert. 

Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK dibawah naungan LMKN.  "Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," ucapnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Music
7 hari lalu

Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan

Music
7 hari lalu

Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Seleb
10 hari lalu

Marini Zumarnis Hangout Bareng Ariel Tatum, Netizen: Calon Mantu dan Mertua Kompak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal