Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Komaruddin Bagja
Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti?  (Dok. Museum Sumpah Pemuda Kemendikbud)

Mengapa Isu Royalti Ini Sering Muncul?

Kebingungan publik biasanya muncul karena aturan royalti berlaku untuk sebagian besar karya cipta lagu. Banyak yang mengira bahwa semua lagu, termasuk lagu kebangsaan, memerlukan pembayaran royalti jika digunakan di ruang publik.

Padahal, seperti dijelaskan oleh LMKN, lagu Indonesia Raya termasuk dalam pengecualian karena statusnya sebagai simbol negara dan telah menjadi public domain.

Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Jawabannya tegas: tidak, selama digunakan dalam bentuk aslinya dan untuk tujuan yang menghormati kesakralan lagu. Penjelasan resmi dari LMKN, ketentuan Pasal 43 UU Hak Cipta, serta fakta bahwa lagu ini sudah menjadi public domain memperjelas bahwa masyarakat bebas memutarnya tanpa biaya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

2 hari lalu

Ardhito Pramono Resmi Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Rugi Rp5,7 Miliar!

7 hari lalu

WAMI Bagikan Rp45 Miliar, Baskara Putra Dapat Royalti Tertinggi? 

7 hari lalu

WAMI Bagikan Royalti Rp45 Miliar ke 7.000 Pencipta Lagu, Ini Musisi Paling Banyak Cuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal