Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Komaruddin Bagja
Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti?  (Dok. Museum Sumpah Pemuda Kemendikbud)

Mengapa Isu Royalti Ini Sering Muncul?

Kebingungan publik biasanya muncul karena aturan royalti berlaku untuk sebagian besar karya cipta lagu. Banyak yang mengira bahwa semua lagu, termasuk lagu kebangsaan, memerlukan pembayaran royalti jika digunakan di ruang publik.

Padahal, seperti dijelaskan oleh LMKN, lagu Indonesia Raya termasuk dalam pengecualian karena statusnya sebagai simbol negara dan telah menjadi public domain.

Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Jawabannya tegas: tidak, selama digunakan dalam bentuk aslinya dan untuk tujuan yang menghormati kesakralan lagu. Penjelasan resmi dari LMKN, ketentuan Pasal 43 UU Hak Cipta, serta fakta bahwa lagu ini sudah menjadi public domain memperjelas bahwa masyarakat bebas memutarnya tanpa biaya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Music
17 hari lalu

Once Ungkap Rahasia Kelam, Indonesia Pernah Dimarahi Musisi Dunia Gara-Gara Royalti

Music
25 hari lalu

Ariel Noah hingga Judika Ngeluh soal Royalti Musik ke Fraksi PDIP, Ini Harapannya

Music
1 bulan lalu

Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal