Digugat Ardhito Pramono Rp5,7 Miliar, Begini Respons Pihak Label Musik

Ravie Wardhani
Label Sony Music melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia memberikan respons setelah menjalani sidang perdana gugatan musisi Ardhito Pramono, Kamis (27/8/2026). (Foto: Ravie Wardhani)

"Aduh, itu udah terlalu dalam, itu nanti saya sampaikan dalam persidangan aja ya. Itu aja ya, makasih," ucapnya.

Diketahui, gugatan Ardhito Pramono terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Ardhito mempersoalkan dugaan wanprestasi dalam kerja sama dengan pihak label selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan hak royalti atas karya-karya Ardhito. Pihak musisi menduga terdapat hak royalti yang ditahan oleh label tanpa alasan yang dinilai jelas.

Selain persoalan royalti, Ardhito juga mempersoalkan izin sinkronisasi penggunaan lagu. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah lagu miliknya viral dan digunakan dalam berbagai acara televisi populer di Korea Selatan.

Ardhito menduga pemberian izin penggunaan lagu-lagu tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuannya sebagai pencipta karya.

Kini, persoalan antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia memasuki proses hukum di PN Jakarta Pusat. Kedua pihak akan mengikuti tahapan persidangan untuk menguji dalil masing-masing dalam perkara dugaan wanprestasi tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sidang Perdana Gugatan Ardhito Pramono Lawan Label Musik Digelar Hari Ini

8 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

8 hari lalu

Ardhito Pramono Resmi Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Rugi Rp5,7 Miliar!

4 bulan lalu

Pamer Momen Mesra di Kota Tua, Ardhito Pramono dan Davina Caramoy Makin Lengket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal