Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai

Ravie Wardhani
Dunia musik dangdut kembali diguncang oleh kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores. (Foto: IG Lesti Kejora)

“Intinya, menggunakan karya orang lain harus dengan izin pemilik hak ciptanya atau ahli waris. Ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” ujar Dharma.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah kewajiban hukum, dan apabila ada yang ingin sistem berbeda, maka Undang-Undangnya harus diubah terlebih dahulu.

Kasus ini membuka diskusi penting mengenai kesadaran hukum di industri musik tanah air. Meski telah ada regulasi, praktik pelanggaran hak cipta masih sering terjadi akibat kurangnya pemahaman para pelaku industri, termasuk penyanyi dan produser.

Kini publik menanti bagaimana kasus ini akan berakhir. Apakah melalui jalur hukum yang panjang, atau justru melalui mediasi yang bisa menjadi contoh penyelesaian damai dan edukatif bagi industri musik Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Seleb
17 hari lalu

Geger! Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja

Seleb
27 hari lalu

Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Seleb
27 hari lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal