JAKARTA, iNews.id - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini resmi beroperasi. Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra menjelaskan tentang peran lembaga tersebut.
Dia mengatakan, pada dasarnya, LMK yang dibentuk pada 2021 lalu ini merupakan bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia dan guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.
“Musik tradisional yang khusus ini yang dari dulu selalu mengalami dilema. Awalnya ini antara masuk foklore tapi ternyata sebenarnya ini karya baru. Itu juga menjadi perbincangan dan sebagainya,” kata Ahmad, di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ahmad menjelaskan, LMK Musik Tradisi berperan untuk mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara.
Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.