LMK Musik Tradisi Nusantara Resmi Beroperasi, Ini Perannya Bagi Industri dan Para Seniman

Wiwie Heriyani
Ilustrasi musik tradisional. (Foto: Istimewa)

Izin ini sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tujuannya, tak lain yakni untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto.

“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," lanjutnya.

Anggoro juga menyebutkan, bahwa izin ini juga bisa berdampak bagi para pelaku pemusik tradisional agar bisa lebih mengembangkan karya-karyanya. Sehingga, mereka bisa bersaing di industri musik dan membawa dampak ekonomi.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Music
22 hari lalu

Viral Nusantara Beat, Band Asal Belanda Populerkan Lagu Tradisional Indonesia

Music
5 bulan lalu

Lestarikan Budaya, Sandhy Sondoro hingga Joy Tobing Bangga Tampil di Konser Musikal Keroncong

Music
2 tahun lalu

Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal