JAKARTA, iNews.id - Larangan dalam ibadah haji perlu diketahui agar jemaah terhindar dari melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Jika melanggarnya, jemaah bisa terkena denda bahkan dapat menyebabkan ibadah haji yang ditunaikannya tidak sah.
Jemaah haji dilarang melakukan sejumlah perbuatan ketika telah memasuki ihram. Karena itu, larangan dalam ibadah haji merupakan larangan saat berihram. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M, kata ihram berarti mengharamkan.
Dalam konteks haji dan umrah, makna ihram adalah masuk dalam keharaman. Sedangkan menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Jika jemaah mengucapkan niat ihram haji atau umrah, maka artinya ia telah mulai melaksanakan haji atau umrah. Dengan demikian, ia terikat pada aturan-aturan yang berlaku selama dalam keadaan ihram dan wajib menjaga diri agar tidak melanggar larangan ihram.
Dalam keadaan berihram, jemaah mengenakan pakaian ihram sesuai aturan. Pakaian ihram laki-laki terdiri dari dua helai kain ihram, masing-masing untuk disarungkan dan diselendangkan. Ia dilarang memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antarujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju).
Selain itu, jemaah laki-laki juga dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
Lalu, bagi jemaah perempuan, pakaian ihramnya adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Ia dilarang menutup kedua telapak tangan (dan punggung tangan) dengan kaos tangan, serta dilarang menutup wajah misalnya dengan menggunakan cadar.