10 Larangan dalam Ibadah Haji, Memakai Wangi-wangian hingga Mencabut Rumput

Rahmi Rizal
Larangan dalam ibadah haji (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Larangan dalam ibadah haji perlu diketahui agar jemaah terhindar dari melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Jika melanggarnya, jemaah bisa terkena denda bahkan dapat menyebabkan ibadah haji yang ditunaikannya tidak sah. 

Jemaah haji dilarang melakukan sejumlah perbuatan ketika telah memasuki ihram. Karena itu, larangan dalam ibadah haji merupakan larangan saat berihram. Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M, kata ihram berarti mengharamkan.

Dalam konteks haji dan umrah, makna ihram adalah masuk dalam keharaman. Sedangkan menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram. 

Jika jemaah mengucapkan niat ihram haji atau umrah, maka artinya ia telah mulai melaksanakan haji atau umrah. Dengan demikian, ia terikat pada aturan-aturan yang berlaku selama dalam keadaan ihram dan wajib menjaga diri agar tidak melanggar larangan ihram.

Dalam keadaan berihram, jemaah mengenakan pakaian ihram sesuai aturan. Pakaian ihram laki-laki terdiri dari dua helai kain ihram, masing-masing untuk disarungkan dan diselendangkan. Ia dilarang memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antarujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju).

Selain itu, jemaah laki-laki juga dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.

Lalu, bagi jemaah perempuan, pakaian ihramnya adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Ia dilarang menutup kedua telapak tangan (dan punggung tangan) dengan kaos tangan, serta dilarang menutup wajah misalnya dengan menggunakan cadar.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api, Polri Turunkan 312.000 Personel Kawal Malam Pergantian Tahun Baru

Nasional
11 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026, Ini Jadwalnya

Nasional
12 hari lalu

TNI Buka Suara soal Heboh Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh

Megapolitan
14 hari lalu

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal