3 Fase di Bulan Ramadhan Menurut Hadits: Rahmat, Ampunan hingga Pembebasan Api Neraka

Kastolani Marzuki
Ilustrasi Bulan Ramadhan yang penuh rahmat dan ampunan bagi umat Islam. (Foto: Freepik)

Hukum Mengamalkan Hadits Lemah

Hukum mengamalkan hadits dhaif (lemah) secara teori, imam Syamsuddin bin Abdurrahman al-Sakhowi murid dari al-Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip dari jurnal Al-Tsiqoh: Islamic Economy and Da’wa Journal menyebutkan, ada 3 madzhab dalam mengamalkan hadits dhaif, antara lain:

1. Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam fadhail a'mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut. 

Imam Ibnu Mandah juga berkata: imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yag dhaif jika tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, karena menurut Abu Dawud hadits dhaif lebih kuat dari pada (ra'yu)

2. Boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, nasehat, kisah-kisah, selain hukum syariat dan akidah, selama hadits tersebut bukan hadits maudu' (palsu). 

Ini adalah madzhab jumhur ulama dari muhaditsin, fuqoha dan ulama yang lain. Diantara ulama yang berpendapat madzhab ini adalah Imam Ibnu alMubarak, Imam Abdurahman bin al-Mahdi, Imam Ibnu al-Shalah, Imam al-Nawawi, Imam al-Sakhawi, dan para ulama hadits yang lain, bahkan Imam al-Nawawi menyatakan kesepakatan ulama hadits, ulama fuqoha dan ulama-ulama yang lain dalam mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, kisah-kisah dan halhal yang lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum syariat dan akidah.

3.  Tidak boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadahil a'mal maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu alArabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembagian Bulan Ramadhan dalam 3 fase sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah boleh dilakukan untuk fadhailul A'mal.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
7 hari lalu

Fenomena Hujan Meteor Geminid Pertanda Apa Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Makro
8 bulan lalu

Ini Alasan Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2025 Rendah meski Ada Lebaran

Destinasi
8 bulan lalu

Robby Purba Street Feeding untuk Kucing Jalanan sebagai Bentuk Sedekah di Bulan Ramadhan

Seleb
9 bulan lalu

43 Tahun Hidup, Ivan Gunawan Baru Puasa Full dan Sholat 5 Waktu di Ramadhan Ini  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal