3. Tidak boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadahil a'mal maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu alArabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembagian Bulan Ramadhan dalam 3 fase sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah boleh dilakukan untuk fadhailul A'mal.
Wallahu A'lam