Tawakal secara istilah memiliki arti menyerahkan segala keputusan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Serta membebaskan diri ketergantungan selain kepadaNya.
Setiap umat Muslim haruslah memiliki sikap tawakal. Perintah untuk memiliki sikap tawakal telah tercantum pada Al Qur'an surat At Taubah ayat 51 yang berbunyi:
قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ
Latin: Qul lay yuṣībanā illā mā kataballāhu lanā, huwa maulānā wa ‘alallāhi falyatawakkalil-mu'minūn(a).
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.