Namun, Imam Hanafi membolehkan pembayaran fidyah melalui uang tapi nominalnya disetarakan dengan makanan. Jika umat muslim ingin mengikuti pandangan Imam Hanafi, diperbolehkan namun mengikuti takaran atau nominal yang harus diberikan.
Yuk, dengar penjelasan Ustadz Najmi selengkapnya di YouTube channel StarHits!