Imam Asy Syaukani dalam Irsyadul Fuhul mendefinisikan ijtihad yakni Mengerahkan kekuatan untuk mendapatkan hukum syar'i yang bersifat praktik dengan metode istinbat.
Perintah Berijtihad
Melakukan ijtihad adalah salah satu di antara sekian banyak perintah Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam, bukan semata-mata inisiatif dan keinginan hawa nafsu. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah.
إِنّ فِي ذلِك لآياتٍ لِّقومٍ يتفكّرُون
Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Az-Zumar : 42).
Para ulama membagi hukum ijtihad menjadi empat macam, ykni wajib, sunnah, makruh dan haram. Tiga hukum yang pertama terjadi pada seorang yang memang telah memiliki kelengkapan untuk berijtihad dengan memenuhi semua persyaratannya. Dan yang terakhir adalah ijtihad yang dilakukan oleh orang yang tidak punya kapasitas untuk melakukannya.
Setidaknya ada lima syarat mendasar yang ditetapkan oleh para ulama terkait dengan syarat untuk menjadi mujtahid.