Apa Itu Ijtihad dalam Islam? Berikut Pengertian, Syarat dan Hukumnya

Kastolani Marzuki
Ilustrasi kitab kuning yang diajarkan di pesantren-pesantren. Salah satu syarat berijtihad yakni menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah fikih. (Foto: ist)

Imam Asy Syaukani dalam Irsyadul Fuhul mendefinisikan ijtihad yakni Mengerahkan kekuatan untuk mendapatkan hukum syar'i yang bersifat praktik dengan metode istinbat.

Perintah Berijtihad

Melakukan ijtihad adalah salah satu di antara sekian banyak perintah Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam, bukan semata-mata inisiatif dan keinginan hawa nafsu. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah.

إِنّ فِي ذلِك لآياتٍ لِّقومٍ يتفكّرُون

Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Az-Zumar : 42).

Hukum Ijtihad

Para ulama membagi hukum ijtihad menjadi empat macam, ykni wajib, sunnah, makruh dan haram. Tiga hukum yang pertama terjadi pada seorang yang memang telah memiliki kelengkapan untuk berijtihad dengan memenuhi semua persyaratannya. Dan yang terakhir adalah ijtihad yang dilakukan oleh orang yang tidak punya kapasitas untuk melakukannya.

Syarat Ijtihad

Setidaknya ada lima syarat mendasar yang ditetapkan oleh para ulama terkait dengan syarat untuk menjadi mujtahid.

Editor : Kastolani Marzuki
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal