Kelima syarat yaitu beragama Islam, punya pemahaman yang benar, punya ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam, punya ilmu bahasa Arab dan punya ilmu ushul fiqih.
1. Beragama Islam
Seorang mujtahid disyaratkan harus beragama Islam, karena percuma ijtihad fiqih dilakukan seseorang, sementara hatinya tidak meyakini kebenaran agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
2. Shahihul Fahmi
Syarat kedua bagi seorang mujtahid adalah bahwa orang tersebut harus punya kriteria shahihul fahmi (صحيح الفهم), yaitu cara pemahaman yang benar atas ilmu syariat Islam.
3. Menguasai Sumber Hukum Islam
Setidak-tidaknya seorang mujtahid itu menguasai sumber-sumber hukum yang sudah muttafaq, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.
4. Menguasai Bahasa Arab
Seorang mujtahid itu harus sangat-sangat ahli dalam bahasa Arab, berikut dengan keahlian khusus dalam memahami kedalaman dan kekuatan sastranya.
5. Menguasai Ilmu Fiqih
Seorang mujtahid, dia haruslah orang dengan peran dan kapasitas sebagai pohon, yang menguasai ilmu ushul fiqih. Bila seorang mengaku mujtahid tetapi tidak tidak paham ilmu ushul fiqih, maka jelas sekali dia berdusta. Atau setidak-tidaknya dia merupakan seorang pengigau yang bicara melantur ke barat dan ke timur, tanpa punya rumus baku dalam menarik kesimpulan hukum.