JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh puasa tanpa sahur? Bagaimana dalilnya? Sahur adalah salah satu aktivitas yang tak bisa dipisahkan dengan ibadah puasa. Dengan mengerjakan sahur, seseorang bisa menyantap hidangan atau minuman terlebih dahulu sebelum masuk waktu subuh.
Namun dalam praktiknya, beberapa orang lupa atau memilih untuk meninggalkan sahur. Terkait hukum dari puasa tanpa sahur akan dibahas berikut ini.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa rukun puasa adalah berniat dan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan. Sementara itu, sahur tidak termasuk ke dalam rukun puasa.
Tak hanya itu, sahur juga bukan termasuk ke dalam syarat sah atau syarat wajib puasa. Oleh sebab itu, aktivitas tersebut diperbolehkan untuk ditinggalkan.
Dalam sebuah riwayat, Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum melewatkan sahur bagi orang yang berpuasa lalu ia menjawab, “Puasanya tetap sah karena sahur bukanlah syarat sah puasa. Makan sahur hanyalah mustahab (dianjurkan) atau sunnah.”