JAKARTA, iNews.id - Apakah donor darah saat puasa batal atau tidak jadi hal yang paling ditanyakan akhir-akhir ini. Bulan Ramadhan adalah salah satu bulan yang dimana umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.
Salah satu hal yang kerap dipertanyakan umat Muslim di saat Ramadhan adalah hukum mengenai donor darah saat berpuasa. Ini masih menjadi perdebatan. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula sebaliknya.
Melansir laman MUI DKI Jakarta, Senin (25/3/2024), mengeluarkan sebuah fatwa jika mendonorkan darah di saat sedang berpuasa Ramadhan bukan merupakan suatu hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal itu sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabiul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa.
Tak hanya itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menegaskan:
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.