Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Kesimpulannya, hukum suami istri bermesraan saat puasa, ada pihak diperbolehkan oleh Rasulullah dan ada lagi yang dilarang.
Tetapi, sebaiknya untuk tetap menjaga diri. Terlebih, mengekang nafsu syahwat adalah satu tujuan utama berpuasa.
Wallahualam bissawab