Pendapat ini diterima oleh Ishaq bin Rahawaih, yang tidak mengingkari tindakan mereka. Ia juga menyatakan bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara berjamaah di masjid bukanlah bid'ah. Harb Al-Karmani telah menyampaikan pendapat ini dalam kitab Masa'ilnya.
Sementara itu menurut Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Ketua Komisi Tetap bidang Penelitian dan Fatwa Islam, Saudi Arabia), kedua perayaan, yaitu Nishfu Sya'ban dan malam 27 Rajab, merupakan perkara baru dalam agama, tidak memiliki dasar dalil yang sahih.
Tidak terdapat bukti yang valid dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyebutkan bahwa malam 27 Rajab adalah malam Isra Mi'raj. Bahkan, hal ini tidak disebutkan dalam hadits-hadits yang dianggap tidak sahih oleh ulama.
Bahkan jika kita asumsikan bahwa 27 Rajab memang malam Isra Mi'raj, perayaan khusus tidak boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya tidak pernah merayakannya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagi kalian" (QS. Al Mumtahanah: 6), yang artinya kita harus mencontoh perbuatan dan meninggalkan hal-hal yang tidak dilakukan oleh Rasulullah.