JAKARTA, iNews.id – Istilah harta karun biasanya untuk penemuan harta yang terpendam. Istilah itu pun akrab di telinga. Asal usul penggunaan istilah harta karun ini rupanya berasal dari kisah Qarun, sepupu dari Nabi Musa Alaihisalam yang tertulis dalam Alquran, surah al-Qashash (28) ayat 76-82.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari harta karun adalah harta benda yang tidak diketahui pemiliknya, atau harta benda yang didapat dengan tidak sah. Namun, selain itu, istilah harta karun juga memiliki cerita asal usulnya sendiri.
Dilansir dari jurnal berjudul Status Kepemilikan Harta Bawah Laut Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam yang ditulis Hilman Eka Rabbani, dalam ilmu Fiqih Islam, Harta Karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah Ar-Rikaz.
Jika diartikan secara bahasa, hal itu menandakan sesuatu yang terpendam di dalam perut bumi yang bisa berupa barang tambang atau harta terpendam. Bentuk harta ini berbagai macam, baik berupa perak, emas, permata, mutiara serta bias juga berbentuk perhiasan atau senjata.
Asal usul istilah harta karun ini berasal dari kisah Qarun, sepupu dari Nabi Musa Alaihisalam yang tertulis dalam Alquran, surah al-Qashash (28) ayat 76-82. Semasa hidupnya, Qarun dikenal sebagai orang miskin yang memiliki banyak anak. Karena kondisinya, Ia akhirnya meminta Nabi Musa AS untuk mendoakannya agar memiliki harta berlimpah dan berjanji akan meningkatkan ibadah jika permohonannya dikabulkan.