Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :
وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
Latin: Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan
Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:
قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya :
"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:
وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Terjemahnya :
Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
mempelai Pria : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."
Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam kabulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :
أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."