Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Terjemahnya:

Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai.

Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :

وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا

Latin: Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan

Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Potret Cantik Chika Yenalovy Istri Rizky Irmansyah di Momen Akad Nikah, Ini Fotonya!

14 hari lalu

Potret Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo dan Chika Yenalovy Jelang Akad Nikah, Ini Fotonya!

26 hari lalu

Klarifikasi Dea Imut Pakai Hijab saat Akad Nikah, Jawabannya Mengharukan

1 bulan lalu

Nathalie Holscher Tak Terima Ustaz Syam Diserang Netizen: Kalau Mau Hujat, Salahin Aku!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal