Bacaan Ijab Kabul dalam Akad Nikah dan Artinya

Kastolani Marzuki
Bacaan ijab kabul dalam pernikahan harus diucapkan wali perempuan dan pengantin pria. (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi. 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, secara umum tidak ada lafaz atau bacaan khusus yang harus diucapkan dalam ijab kabul. 

"Mungkin lafaz ini (ijab kabul) mirip-mirip dengan lafaz niat shalat yang biasa digunakan oleh sebagian kita, atau seperti lafazh niat puasa, yang tidak mempunyai redaksi khusus, sehingga memungkinkan bagi kita untuk berijtihad dalam mencari lafaz yang bagus," katanya.

Namun, para ulama menyepakati bahwa dalam lafaz atau bacaan ijab kabul itu harus ada kata-kata nikah atau zawaj, bahkan menurut ulama Syafiyah dan Hanabilah tidak sah hukumnya jika tidak memakai salah satu dari kata tersebut.

Alasannya adalah karena Al-Quran hanya menyebutkan dua kata itu untuk mengungkap sebuah pernikahan. Misalnya pada dua ayat berikut:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ  

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau” (QS. Annisa’: 22)

Ragam bacaan ijab kabul

Ustaz Masaji Antoro dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB menyebutkan ada beberapa sighot atau bacaan ijab kabul. 

Apabila akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka bacaan ijab kabulnya sebagai berikut:

ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا

الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا

Wali: Ankahtuka wazawwajtuka (laila) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan.

Mempelai Pria: Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan.

Terjemahnya:

Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai.

Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
24 hari lalu

Paras Cantik Boiyen Pangling Banget di Akad Nikah dan Resepsi, Ini Fotonya!

Seleb
3 bulan lalu

Heboh Baju Kuning Tasya Farasya Hari Ini Sindir Momen Pernikahan 2018?

Seleb
5 bulan lalu

6 Potret Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Seleb
6 bulan lalu

Couple Goals! Maia Estianty dan Irwan Mussry Pakai Perhiasan Miliaran Rupiah di Pernikahan Al Ghazali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal