"Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dzuhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi)
"Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)
Sementara muthlaq adalah takbir hari raya yang tidak terikat waktu, yakni bisa dilakukan kapan saja, dimana saja, dan selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
Takbir mutlak jelang Idul Adha biasanya dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslim disyariatkan untuk memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
Boleh saat sambil berjalan, berdiri, di kendaraan, bekerja, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dan yang lain kecuali di tempat-tempat kotor.