Ulama yang berpendapat boleh puasa Asyura meski punya utang puasa Ramadhan diungkapkan para ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i. Pendapat ini didasarkan bahwa qadha Ramadhan hukumnya memang wajib, namun kewajiban tersebut sifatnya 'ala al tarakhi yakni boleh menunda. Sebab, qadha Ramadhan itu waktunya panjang sejak masuk Bulan Syawal hingga berakhirnya Bulan Syaban. Dalam istilah fikih disebut juga dengan wajib muwassa' yakni kewajiban yang waktunya panjang.
Pendapat kedua, ulama Mazhab Maliki menilai makruh orang yang menjalankan puasa Asyura namun masih punya utang puasa Ramadhan. Kemakruhan ini karena menunda-nunda kewajiban yang sudah ditetapkan dan tidak segera menjalankan kewajiban tersebut.
Pendapat ketiga, ulama Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan kesunahan puasa Asyura hanya berlaku bagi mereka yang sudah melaksanakan puasa qadha Ramadhan. Sehingga, bagi mereka yang masih punya utang puasa Ramadhan tidak ada kesunahan menjalankan puasa sunna dalam hal ini puasa Asyura. Menurut pendapat ulama Mazhab Ahmad bin Hanbal, orang yang berpuasa sunnah tapi punya utang Ramadhan berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut.
Dasarnya adalah hadits berikut ini. "Siapa yang berpuasa sunnah, sedangkan ia punya kewajiban Ramadhan yang belum ditunaikan, maka puasa sunnah tersebut tidak diterima sampai dia menunaikan kewajiban puasa Ramadhannya" (Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya).
Dari semua pendapat tersebut, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa menyegerakan yang wajib sangat dianjurkan dan menunda-nunda kewajiban bukanlah sifat muslim yang baik.
1. Menghapus Dosa Setahun
Keutamaan yang masyhur dari puasa Asyura ini adalah dapat menghapus dosa selama setahun. Hal ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim.
سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Rasulullah ditanya mengenai puasa asyura, beliau menjawab, "Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa satu tahun yang lalu. (HR. Muslim).