Sementara menurut mazhab Hambali, jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka masih bisa dilakukan pada hari keempat belas. Jika tidak juga bisa pada hari keduapuluh satu. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah ra.
Sedangakan yang lebih jauh adalah menurut madzhab Syafi'i. Mazhab ini mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah tidak mengenal batasan usia. Jadi boleh kapan saja hingga menjelang akhir hayat.
Namun demikian, dianjurkan untuk dilakukan sebelum anak tersebut dewasa. Dan hukumnya bukan wajib, tetap sunnah. Sehingga meski tidak dilakukan, tidak berdampak apapun.
Pendapat senada diungkapkan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA. Anggota dai Rumah Fiqih Indonesia itu menjelaskan, ibadah qurban dan aqiqah adalah ibadah yang berlainan walaupun ada kemiripan dalam tataran teknis, selebihnya aqiqah itu ibadah tersendiri yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan qurban, sehingga dua ibadah ini tidak seperti ibadah wudhu dan shalat misalnya, dimana shalat tidak sah jika belum berwudhu.
"Sebenarnya dalam kasus ada orang yang mau berqurban tapi belum aqiqah dia berhak untuk memilih mana yang mau dia dahulukan, boleh memilih untuk diniatkan sembelihan qurban, boleh juga diniatkan untuk aqiqah. Namun jika dirunut dari awal sembelihan aqiqah itu tugasnya orang tua, sehingga boleh juga mendahulukan qurban dengan alasan bahwa memang bagian kita itu adalah ibadah qurban sedangkan aqiqah itu milik orang tua kita," paparnya.