Atau boleh juga mendahulukan ibadah qurban dengan dalil bahwa sebagian ulama menilai waktu aqiqah itu sudah lewat dengan lewatnya hari ketujuh, atau dengan lewatnya hari ke-21.
Dengan demikian kesunnahan aqiqah itu sudah gugur dengan sendirinya jika sang anak sudah dewasa, sedangkan kesunnahan qurban tidak gugur selama masih mukallaf.
"Namun pada akhirnya semua kembali kepada pribadi masing-masing, karena dua ibadah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan semua, mana saja yang didahulukan silahkan. Semoga Allah swt menerima amal ibadah kita semua, aamiin," ucapnya.
Keutamaan qurban merupakan amalan besar yang ada dalam bulan Dzhulhijjah, selain adanya agenda besar rangkaian aktivitas ibadah haji yang dilaksanakan di kota Mekkah.
Motivasi berqurban ini sangat kuat karena memang agama memerintahkannya, perintah ini difahamai oleh mayoritas ulama sebagai sebuah kesunnahan yang levelnya berada diatas sunnah-sunnah biasa lainnya, sunnah muakkadah namanya, walaupun dilain pihak saking kuatnya motivasi ibadah ini para ulama dari madzhab Hanafi menyatakan bahwa hukumnya wajib bagi yang mampu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah).