JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara agar shalat diterima setelah menonton film dewasa? Adakah amalan khusus untuk menggugurkan dosa dari perbuatan tersebut?
Perlu diketahui bahwa hukum dari menonton film dewasa atau film porno adalah haram. Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani juga telah menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan menurut hukum Islam.
Pasalnya, menonton film porno dikhawatirkan dapat mengarahkan seseorang pada perbuatan zina. Sementara itu, zina adalah dosa besar yang dibenci oleh Allah SWT.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al Isra: 32).
Tak hanya merupakan perbuatan yang dilarang atau berhukum haram, menonton film dewasa juga dipercaya membuat shalat seseorang tidak diterima selama 40 hari. Doa orang tersebut juga diyakini tidak akan dikabulkan.