Hukum belajar Ilmu Tajwid secara teori adalah fardhu kifayah, bila sebagian orang dari suatu kaum telah mempelajarinya maka gugur kewajiban atas lainnya sedangkan hukum membaca Al quran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain.
Maka diwajibkan bagi seseorang saat membaca Alquran sesuai dengan kaidah tajwid yang benar yang ia dapatkan dengan cara musyafahah (tatap muka dengan seorang guru).
Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4).
Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang Lain.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui sahabat Anas ra, bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka ia menjawab, bahwa bacaan Alquran yang dilakukan oleh beliau panjang.
Demikian pembahasan mengenai cara baca Izhar Syafawi dalam Al Quran yang penting diketahui Muslim agar bisa membaca Al Quran dengan baik dan benar sesuai kaidah Ilmu Tajwid.
Wallahu A'lam.