Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya

Rilo Pambudi
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan. Kegiatan akad nikah di masjid disaksikan oleh Gubernur Erzaldi Rosman. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat numpang nikah dan syarat yang dipersiapkan bukanlah hal yang rumit dipahami. Bagi yang ingin menikah di wilayah luar tempat tinggalnya, maka wajib mengetahui mengenai Surat Numpang Nikah.

Surat Numpang Nikah sendiri adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat saat seseorang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan kata lain, surat ini dibutuhkan jika seseorang akan menikah di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat di KTP miliknya.

Apabila seorang pria menikahi perempuan yang alamat domisilinya berbeda, maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah. Jika kedua mempelai menikah di luar wilayah masing-masing, maka keduanya juga perlu mengurus surat tersebut. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili tempat tinggal.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan:

1. Syarat yang diperlukan

- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon mempelai pria dan wanita.

- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal