JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus surat numpang nikah dan syarat yang dipersiapkan bukanlah hal yang rumit dipahami. Bagi yang ingin menikah di wilayah luar tempat tinggalnya, maka wajib mengetahui mengenai Surat Numpang Nikah.
Surat Numpang Nikah sendiri adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat saat seseorang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggalnya. Dengan kata lain, surat ini dibutuhkan jika seseorang akan menikah di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat di KTP miliknya.
Apabila seorang pria menikahi perempuan yang alamat domisilinya berbeda, maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah. Jika kedua mempelai menikah di luar wilayah masing-masing, maka keduanya juga perlu mengurus surat tersebut. Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili tempat tinggal.
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga (KK) calon mempelai pria dan wanita.
- Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna biru. Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan KUA.
- Pertama yang dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, biasanya cukup membawa fotokopi KK dan KTP.
- Setelah itu, giliran mengurus surat pengantar di kelurahan. Bawalah surat pengantar dari RT/RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.
Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT/RW.
Kemudian, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.