Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan, Ini Dokumen dan Langkah-Langkahnya

Rilo Pambudi
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah dan Syarat yang Dipersiapkan. Kegiatan akad nikah di masjid disaksikan oleh Gubernur Erzaldi Rosman. (Foto: Antara).

- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.

- Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan KUA.

2. Cara Membuat Surat Numpang Nikah

- Pertama yang dilakukan adalah meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili. Untuk meminta surat pengantar ini, biasanya cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

- Setelah itu, giliran mengurus surat pengantar di kelurahan. Bawalah surat pengantar dari RT/RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan. 

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4x6 sebanyak dua lembar, pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT/RW.

Kemudian, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal