- Tahap berikutnya adalah mengurus surat numpang nikah di KUA.
Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, tinggal melanjutkan ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.
Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4x6 dan 2x3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.
Itulah cara mengurus Surat Numpang Nikah dan syarat yang dipersiapkan. Cara ini penting diketahui bagi yang akan menikah guna mempermudah proses pernikahan.