Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Dikutip dari buku Al-Qur'an Hadis terbitan Kemenag untuk MTs Kelas VII, Tajwid menurut bahasa berasal dari jawwada, yujawwidu atau tajwidan (membaguskan atau membuat bagus).
Ilmu tajwid ialah ilmu yang mempelajari bagaimana cara membaca dengan baik. Ilmu ini ditujukan dalam pembacaan Alquran, meskipun pengucapan huruf-huruf hijaiyah (alfabet Arab dari alif sampai ya) di luar al-Qur'an juga harus dilakukan karena pengucapan yang tidak tepat akan menghasilkan arti yang lain.
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid adalah fardhu kifayah, bila sebagian orang dari suatu kaum telah mempelajarinya maka gugur kewajiban atas lainnya.
Sedangkan hukum membaca Alquran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain. Maka diwajibkan bagi seseorang saat membaca Alquran sesuai dengan kaidah tajwid yang benar yang ia dapatkan dengan cara musyafahah (tatap muka dengan seorang guru).
Ada banyak hadis yang menunjukkan anjuran membaca Alquran dengan bacaan tartil dan suara yang indah, seperti hadis berikut:
"زَيِّنوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ"
Artinya: Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian!
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ"
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan bacaan Al-Qur’an.
Perintah membaca dengan tartil termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang Lain.
Wallahu A'lam