إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوهُ يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ (رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ)
Maknanya: “Sesungguhnya manusia apabila mengetahui kemungkaran lalu mereka tidak mau mengubahnya, maka hampir saja (tunggulah saatnya) Allah akan mengazab mereka seluruhnya” (HR Ibnu Hibban).
Hadits ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa jika di suatu daerah terdapat kemungkaran yang merajalela dilakukan, tapi tidak ada satu pun yang mengubahnya dengan amar makruf dan nahi mungkar, maka azab Allah akan menimpa mereka semua.
Azab Allah tidak hanya dikenakan kepada mereka yang berbuat kemungkaran, tapi juga ditimpakan kepada orang-orang shalih yang enggan beramar makruf dan bernahi mungkar dengan mencegah kemungkaran tersebut.
Kemungkaran adalah seperti paham-paham yang menyimpang dari ajaran para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, zina, judi, meminum minuman keras dan lain sebagainya.