Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Rilo Pambudi
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)

Sementara dalam Mazhab Maliki, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal sifatnya makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban.

Namun, apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tersebut. Adapun daging qurbannya hanya boleh diserahkan kepada orang-orang miskin.

Sedangkan pada mazhab Hanafi dan Hambali, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan dan daging kurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.

Meski demikian, Mazhab Hanafi berpandangan jika sebelum seseorang wafat sempat berwasiat untuk melakukan 1urban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya.

Mengutip dari laman Kementerian Agama RI, para ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

2 bulan lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

2 bulan lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

2 bulan lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal