Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Rilo Pambudi
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)


Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kalangan ulama memiliki pendapat yang cukup berbeda. Pada Mazhab Syafi'i, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan.

Kecuali, orang yang meninggal tersebut semasa hidupnya pernah berwasiat. Pendapat tersebut mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39:

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Artinya, apabila sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, maka diperbolehkan berqurban atas nama dirinya. Nantinya, mereka akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

Adapun terkait daging hasil kurban, seluruhnya wajib disedekahkan kepada orang miskin. Artinya, si pemilik dan orang-orang kaya tidak diperbolehkan untuk menikmatinya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

2 bulan lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

2 bulan lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

2 bulan lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal