Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Rilo Pambudi
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)

Selain itu, perintah berqurban juga tersurat jelas dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran, Surah Al Kautsar ayat 2.

فصل لربك وانحر

“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)

Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyatakan hukum berkurban untuk dirinya sendiri adalah wajib, sedangkan untuk para umatnya adalah sunnah.

Sunnah yang dimaksud adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan, menurut Imam syafi’i dan Imam Malik. Namun, ada juga beberapa ulama yang menafsirkan bahwa sunnah yang dimaksud adalah kifayah.

Lantas, apakah boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut adalah ulasannya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

1 bulan lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

1 bulan lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

2 bulan lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal