Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Rilo Pambudi
Dalil qurban untuk orang yang sudah meninggal (Foto: Istimewa)

Di antara dalil yang menjadi dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan qurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan: Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW dalam niatnya mengikutsertakan umat dan tentunya sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. 
Karena itu, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam qurban dan menghadiahkan pahala qurban tersebut untuk mereka yang sudah meninggal. Wallahualam bissawab

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
5 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Singkat Edisi 13 Juni 2025: 3 Pesan Rasulullah

Nasional
5 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
5 bulan lalu

7 Fakta Heboh Nama Warga Tertulis dalam Paru Sapi Kurban di Tangerang Selatan

Muslim
5 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Juni 2025, Lengkap Jadwal dan Keutamaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal