Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa hukum dari shalat tarawih adalah sunnah. Seseorang tidak akan mendapatkan dosa jika meninggalkannya dan memperoleh pahala apabila mengerjakannya.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi Muhammad berada di dalam masjid, ia shalat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi Muhammad kembali shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak.
Lalu pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih, tetapi Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.
Karena hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad sengaja tidak melakukan shalat tarawih pada beberapa malam di bulan Ramadhan karena khawatir akan ada anggapan bahwa shalat tersebut berhukum wajib. Dengan kata lain, hukum shalat tarawih adalah sunnah.